Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online (PINJOL) dan Judi Online (JUDOL) di Kalangan Masyarakat Desa Dapurno, Wirosari, Grobogan

Sekarwati Arum Sari

Abstract


Pinjaman online dan judi online merupakan fenomena yang berkembang pesat di era digital. Pinjaman online menawarkan akses cepat ke dana, sering kali dengan proses yang mudah dan sedikit persyaratan, namun juga membawa risiko besar terkait hutang yang tidak terkendali. Di sisi lain, judi online menarik banyak pemain dengan tawaran hiburan dan potensi keuntungan, meskipun dapat menyebabkan Kecanduan dan masalah keuangan. Keduanya mencerminkan tantangan dan dampak sosial yang perlu ditangani, terutama dalam konteks regulasi dan perlindungan konsumen. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Dapurno,  wirosari, Grobogan terhadap bahaya pinjaman online dan judi online yang semakin marak dimasyarakat. hubungan antara kedua praktik ini dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat. Praktik kedua ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Keuangan dan peningkatan kesadaran tentang resiko pinjaman online dan perjudian online sangat penting untung melindungi individu dari bahaya ini. Upaya regulasi yang lebih ketat juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. Pendekatan ini melalui sosialisasi melalui pemyampaian materi yang mudah dipahami. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat mengurangi potensi terjebak dalam pinjaman online dan judi online dimasa yang akan datang.


Keywords


Sosialisasi, Pinjaman Online, Judi Online

Full Text:

PDF

References


Ajidin, Z. A. (2024). Judi Online dalam Kajian Ekonomi Syariah: Studi Literatur. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(1), 137–148. https://doi.org/10.54082/jupin.279

Anugrah, D., Tendiyanto, T., & Akhmaddhian, S. (2021). SOSIALISASI Bahaya Pinjaman Online Ilegal Bagi Masyarakat. 04, 293–297.

Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online : Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016–1026. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10547

Februari, E. C. (2024). Sosialisasi Bahaya Judi Online terhadap Kehidupan Masyarakat di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dinamika: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(1), 22–29.

Hidayah, D. F. N., Putri, D. F., Salsabila, F., Yunaenti, S. R., Nuryanti, T., & Nurjaman, A. R. (2024). Menelaah Fenomena Judi Online (Slot) Di Kalangan Mahasiswa Dalam Perspektif Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 2(3), 1–18.

Ilmu, J., Online, J., Studi, P., & Kehidupan, T. (2024). AT-TAFAKUR. 01, 83–103.

Kusumo, D. N., Ramadhan, M. R., & Febrianti, S. (2023). Maraknya Judi Online Di Kalangan Masyarakat Kota. Jurnal Perspektif, 2(2), 225–232.

Ningsih, R. S., Alia, S. R., Ramadhan, A., Rizkillah, F., Wulansari, R., Kusumasari, R., & Laudza, K. A. (2024). Vol. 2, No. 2, Tahun 2024. 2(2).

Nugroho, A., Radyawanto, A. S., & Angkatan, K. (2024). Kajian Yuridis dan Sosiologis tentang Fenomena Pinjaman Online dan Judi Online di Kalangan Masyarakat Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8, 23696–23703.

Nurhisam, Luqman. (2017). Bitcoin dalam Kacamata Hukum Islam, Ar-Raniry, International Journal of Islamic Studies, Vol. 4, No. 1, 165-186, https://doi.org/ 10.20859/jar.v4i1.131

Olifiansyah, M. (2021). Legal protection of personal data theft and the danger of use of online loan applications perlindungan hukum pencurian data pribadi dan bahaya penggunaan aplikasi pinjaman online. 7(2), 199–205.

Riski Kamila Juliani, Muhammad Satria, Reza Mauldy Raharja, & Wika Hardika Legiani. (2024). Fenomena Judi Online di Kalangan Generasi Muda. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 4(2), 113–122. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v4i2.3221

Rohmah, Y., & Khodijah, K. (2024). Resiko dan dampak sosial judi dan pinjaman online pada remaja. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 13(1), 85–92.

Rossa, F. F., Rahmaningsih, A., Dzulqarnain, A., & Nanda, D. A. (2024). Peningkatan Literasi Digital Melalui Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online di Desa Boto Kabupaten Wonogiri Improving Digital Literacy through Socialization of the Dangers of Illegal Online Loans and Online Gambling in Boto Village , Wonogiri Regency. September, 5994–6002.

Sanjaya, L. R., Mz, K. A. S., Lbs, M. Z. F., & Hasibuan, U. M. (2024). Layanan Konseling Kelompok Dalam Upaya Pencegahan Judi Online Di Kalangan Siswa. Jurnal Komprehenshif, 2(1), 1–10.

Santosa, N. M., Arisanti, ;, Putri, S., Dyah, ;, Kinanti, A., Jovanka, ;, & Supriyadi, T. (2024). Dampak Sosial dan Psikologis Dari Perjudian Online. WELL_BEING Psychological Journal, 1(1), 64–73.

Simangunsong, F., & Afifah, W. (2022). Sosialisasi Pinjaman Online Ilegal. PSHPM: Prosiding https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/scfp/article/view/764

Suyono, S., Cindi, A., Adryani, N., Zanati, L., Wasi, A., Amrullah, Safitri, D., Rindang, S., & Barzanji, A. (2024). Sosialisasi Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online Bagi Kalangan Muda di Desa Jimbaran Kulon. Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, 4(3), 88–97. www.ine.es

Thoha, A. B. (2023). Pinjaman Online Dalam Tinjauan Hukum Islam. Jurnal Informatika Komputer, Bisnis dan Manajemen, 20(1), 80–94. https://doi.org/10.61805/fahma.v20i1.46

Yulianti, N., Masitoh, I., & Kencana, L. (2024). Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol serta Pencegahannya pada Remaja Desa Purbawinangun Kabupaten Cirebon Education on the Dangers of Illegal Online Loans and Online Gambling and Prevention for Teenagers in Purbawinangun Village Cirebon Regency karena d. 4(2), 141–153. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v4i2.15143

Zulfikar, R., Adinda, C., Katim, G., Rinjani, D. M., Sonny, S., & Nurul, K. (2024). Edukasi Menghadapi Era Digital Dan Resiko Teknologi Terhadap Kasus Judi Online dan Pinjaman Online dalam Upaya Penegakan dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Desa Banyusari. 2(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.54168/attadzim.v2i1.455

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


License URL: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0